Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut target 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprediksi bakal terealisasi pada Maret 2026.
Menurutnya, target tersebut dapat tercapai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG diterbitkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Perpres MBG Selesai, Simak Kumpulan Hoaks terkait Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Target Capai 82,9 Juta Penerima MBG di Maret 2026
BACA JUGA:Ada Plester Bekas di Menu MBG Sukabumi, Pihak Sekolah Minta Jangan Dibesar-besarkan
Diperkirakan tahun 2026, Maret, kita sudah bisa mencapai 82,9 juta (penerima) dengan risiko, dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun, kata Zulhas, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Zulhas menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tata kelola MBG. Ia memastikan bahwa tidak ada lagi seorang anak yang akan menjadi korban dari kelalaian penyediaan MBG.
Lebih lanjut, Zulhas telah mendapat penugasan untuk menjadi ketua tim dalam melakukan koordinasi antarinstansi, pemerintah pusat hingga daerah.
Selain itu, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG akan dilakukan semakin ketat.
Pengawasan tentu nanti sampai ke desa, itu di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, ada gubernur, bupati, punya wali kota, camat, sampai desa. Itu pengawasan, sehingga nanti puskesmas, dinas kesehatan bisa secara rutin melakukan evaluasi dipimpin langsung nanti sama pelaksana harian, Bu Nanik (Wakil Kepala BGN), ujarnya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sudah rampung.
Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385362/original/056077300_1760928954-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_09.47.16.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399709/original/034259600_1761994575-1000141774.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400347/original/096355100_1762086731-d06619cc-fc53-4b42-b691-d574bb28ba1a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322687/original/008867000_1755752269-Foto_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398024/original/062699400_1761828554-BSI_Maslahat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399705/original/078704600_1761993779-1000141765.jpg)