Jakarta – Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan aturan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung. Maka, pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera terbit pekan depan.
Dia bilang, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kata Ferry dalam keterangannya, ditulis Sabtu (23/8/2025).
Nantinya, juklak-juknis ini akan menjadi pedoman dasar untuk mempercepat operasional KDMP. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.