Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%, ungkap Prabowo.
6 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki variasi yang signifikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah. UMP ini ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk biaya hidup, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.
Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025:
- Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
- Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847