• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » 5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta

5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-04
0

5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta

Jakarta Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan nyata yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.

Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.

Kriteria Pengecualian BPHTB bagi MBR

Dikutip dari keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menikmati pembebasan BPHTB, di antaranya:

  • Kepemilikan Rumah Pertama

Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

  • Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat harus memiliki luas minimal 9 m² per orang dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan adalah 36 m².

  • Batas Maksimal Nilai Perolehan Rp650 Juta

Agar dapat menikmati pengecualian BPHTB, rumah yang dibeli tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Batas ini ditetapkan untuk memastikan bahwa rumah yang dibebaskan dari BPHTB benar-benar tergolong sebagai hunian yang terjangkau bagi MBR

  • .Jenis Hunian yang Termasuk dalam Pengecualian

Rumah yang masuk dalam program pembebasan BPHTB harus berupa rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, hunian ini harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

  • Pelaporan Perolehan Hak Secara Online

Masyarakat yang memenuhi kriteria pengecualian BPHTB wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem pajak online untuk mempermudah administrasi dan mempercepat proses verifikasi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
IKN Nusantara Buka Lelang Proyek 129 Rumah dan 97 Rusun Senilai Rp 31 Triliun

IKN Nusantara Buka Lelang Proyek 129 Rumah dan 97 Rusun Senilai Rp 31 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Aksi Jual Bitcoin Meningkat Buntut Ketegangan Israel-Iran

Aksi Jual Bitcoin Meningkat Buntut Ketegangan Israel-Iran

2025-06-20
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani

Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani

2025-06-20
Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

2025-05-23
Cek Jenis Mobil Bekas yang Jarang Diminati, Apa Saja?

Cek Jenis Mobil Bekas yang Jarang Diminati, Apa Saja?

2025-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20
BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

2025-06-20
Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

2025-06-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20
0
BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

2025-06-20
0
Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

2025-06-20
0
Update Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2025

Update Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2025

2025-06-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.