Jakarta – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegoisasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Hal ini untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Seiring hal itu Gedung Putih merilis dokumen berjudul Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah,” yang diunggah dari situs web-nya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pada lembar fakta itu, diawali dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.
Pada kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19%. Demikian seperti dikutip dari Kanal Global Kamis (24/7/2025).
Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.
Ketentuan lainnya dalam kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.
Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun, bunyi lembar fakta tersebut.