Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di sebuah pabrik perakitan smartphone ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aktivitas ilegal ini terbongkar berkat pengawasan intensif yang dilakukan tim Kemendag setelah mendapatkan laporan masyarakat dan pantauan aktivitas mencurigakan di e-commerce.
Kita melakukan ekspose untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court Cengkareng. Kita telah melakukan pengawasan, dan kita mulai dari, atau mendapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, di marketplace,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Mendag Budi menuturkan, produksi ilegal tersebut dilakukan di tiga lantai ruko yang disulap menjadi tempat perakitan, pengepakan, hingga gudang pengiriman. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 5.100 unit smartphone yang dirakit di tempat, serta ratusan koli aksesori seperti casing dan charger.
Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp17,6 miliar, terdiri dari Rp12,08 miliar untuk unit smartphone dan Rp5,54 miliar untuk aksesoris. Barang-barang ini dirakit dari komponen bekas yang dikirim dari Batam dan diduga merupakan hasil impor ilegal dari China.
Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Cina,” ujarnya.
Mendag menyebut, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan diperkirakan telah merugikan banyak konsumen, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk.