Jakarta Komisi XII DPR RI menyampaikan apresiasi, dukungan, dan pujian atas keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin (10/6/2025), yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet.
“Kami di Komisi XII DPR RI mengapresiasi, mendukung, dan memuji langkah Presiden Prabowo. Pencabutan empat IUP ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum, tetapi juga merefleksikan kecintaan dan komitmen Presiden Prabowo terhadap kawasan Raja Ampat sebagai Global Geopark yang telah ditetapkan oleh UNESCO sejak 2023.
Ia menyebut langkah ini sebagai penanda bahwa Indonesia serius menjaga reputasi global dan kekayaan alamnya.
“Langkah ini adalah bentuk nyata kecintaan Pak Prabowo terhadap Raja Ampat. Sebagai Global Geopark UNESCO, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua Barat Daya, tetapi juga representasi Indonesia di mata dunia. Sudah sepatutnya kawasan ini dijaga bersama-sama dari segala bentuk kerusakan,” tegasnya.