Jakarta Sebanyak 30 bandara kelolaan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) masuk dalam daftar bandara internasional. Selain kelengkapan dokumen, maskapai juga diminta segera menjajaki rute baru.
Direktur Operasi InJourney Airports, Agus Haryadi menyebut pihaknya sedang mempersiapkan sederet dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengalihan status itu. Selain itu, peningkatan fasilitas bandara pun turut jadi perhatian.
“Selain pemenuhan terhadap dokumen yang dipersyaratkan serta infrastruktur dan fasilitas di bandara untuk operasional dan layanan penerbangan internasional, kami juga menjalin koordinasi dengan stakeholder antara lain Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Selain dokumen administrasi dan fasilitas bandara, Agus mengajak maskapai penerbangan untuk segera menjajaki peluang rute-rute internasional baru. Apalagi berkaitan dengan titik-titik baru bandara internasional.
“Tentunya dibutuhkan juga peran maskapai penerbangan dalam menjajaki dan membuka rute internasional ke bandara-bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional,” tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan bandara internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Total ada 36 bandara yang ditetapkan berstatus internasional, 30 diantaranya dikelola oleh InJourney Airports.