Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BSU adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan pada Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang yakni Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu per bulan.
“Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta,ditulis Selasa, 3 Juni 2025.
Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:
- Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
- Disalurkan mulai Juni 2025.
- Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
- Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.