Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama nasional. Kelompok buruh menyambut baik ketetapan ini untuk membantu para pekerja menjalani keseimbangan kerjanya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengapresiasi penetapan pemerintah tersebut.
Kami menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama, kata Mirah saat dihubungi www.wmhg.org, Jumat (8/8/2025).
Dia bilang, tambahan waktu libur cuti bersama ini bermanfaat bagi pekerja. Artinya, ada waktu istirahat bagi pekerja untuk berkumpul dengan keluarga.
Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat kebangsaan pasca-HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan tentunya bisa memberikan waktu istirahat tambahan bagi para pekerja untuk berkumpul bersama keluarga, tuturnya.
Dia menegaskan, bagi buruh, cuti bersama ini memiliki manfaat positif, terutama dari sisi psikologis dan sosial. Setelah menghadapi tekanan kerja, tambahan hari libur memberi ruang untuk pemulihan tenaga dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Ini juga penting untuk meningkatkan produktivitas jangka panjang, tegas dia.
Resmi Jadi Libur Cuti Bersama
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierl, Jumat, 8 Agustus 2025.