wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Minera (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan pada Rabu (05/03).
Dalam penetapannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025 ini untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, perlu mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik termasuk energi terbarukan yang berasal dari pembangkit tenaga listrik berbasis sampah.
Terkait Permen baru ini, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan Permen ini akan mengatur mengenai PJBL lebih detail terutama yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Lebih detail, dalam Permen ini mengatur kurang lebih PJBL terhadap sembilan jenis EBT yang tertulis dalam pasal 3 sebagai berikut:
a. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
b. pembangkit listrik tenaga air;
c. pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik;
d. pembangkit listrik tenaga bayu;
e. pembangkit listrik tenaga biomassa;
f. pembangkit listrik tenaga biogas;
g. pembangkit listrik tenaga energi laut; dan
h. pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati
Dalam pasal 3 ayat 2, ditambah pula pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dapat berupa pembangkit listrik berbasis sampah.
Perlu disimak oleh industri, mitra, vendor, lender dan semua stakeholder. Jual beli listrik untuk excess power bagi PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan untuk mengambil EBET, bagaimana posisi lender, ungkap Eniya melalui instagram resminya, Rabu (05/05).
Lebih lanjut, pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL menurut Eniya akan dilakukan melalui dua sistem yaitu build-own-operate (BOO) atau build, own, operate, transfer (BOOT).