wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan agar 10% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) dialokasikan untuk perguruan tinggi. Â
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Aspebindo, Fathul Nugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1). Â
Hak pemerintah untuk memberikan alokasi kepada organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi. Namun, kami mengusulkan agar ada alokasi khusus sebesar 10% dari PNBP untuk sektor pendidikan, ujar Fathul. Â
Fathul menjelaskan bahwa pada tahun lalu PNBP sektor minerba mencapai Rp 137 triliun. Berdasarkan angka tersebut, alokasi 10% untuk sektor pendidikan setara dengan Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun. Â
Jumlah tersebut dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, terutama untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di sektor minerba, tambahnya. Â
Selain itu, Fathul juga mengusulkan agar 15% dari PNBP minerba dialokasikan untuk kegiatan sosial, sementara 20% dialokasikan untuk mendukung percepatan hilirisasi usaha minerba. Â
Dengan alokasi 20% tersebut, sekitar Rp 26 triliun dapat digunakan untuk pembangunan smelter. Anggaran ini nantinya dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jelasnya. Â
Sebelumnya, dalam usulan revisi UU Minerba, perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu penerima prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Â
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan penyisipan dua pasal antara Pasal 51 dan 52 dalam UU Minerba, yang memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola WIUP. Â
Pasal 51A:Â
1. WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Â
2. Pemberian WIUP dengan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:Â Â
  a. luas WIUP mineral logam; Â
  b. akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; dan/atau Â
  c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Â
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur melalui peraturan pemerintah. Â
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440006/original/059264700_1765419231-Tusam_Hutani_Lestari.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427124/original/035585000_1764327483-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-28_november_2025.png)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4725084/original/029170000_1706081368-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443429/original/035628100_1765688595-38a03a04-1d8a-4503-bbfa-77533f94eb0d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196559/original/036587400_1745413932-20250423-Perkotaan-ANG_6.jpg)