Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat, 18 Juli 2025 menandatangani undang-undang peraturan utama pertama di AS mengenai stablecoin.
Hal ini menandai tonggak sejarah bagi sektor kripto seiring upayanya untuk mendapatkan legitimasi dan adopsi yang lebih luas. UU baru ini secara resmi bernama Genius Act, menetapkan aturan federal untuk stablecoin, kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap. Stablecoin biasanya dipatok terhadap dolar AS.
RUU itu disahkan oleh DPR AS dengan suara 308-122, dengan dukungan dari sebagian besar anggota Partai Republik dan hampir setengah dari anggota Partai Demokrat.
Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” ujar Trump seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (19/7/2025).
Berdasarkan undang-undang ini, stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang jangka pendek. Penerbit akan diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan kepada publik setiap bulan.
UU ini dipandang sebagai kemenangan signifikan bagi pendukung kripto yang telah melobi kerangka regulasi yang jelas selama bertahun-tahun. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi sektor ini, mendorong inovasi dan menarik institusi serta pengguna arus utama.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.