Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi telah menandatangani UU GENIUS, rancangan undang-undang kripto besar pertama yang disahkan oleh pihak parlemen AS.Â
Penandatanganan aturan terkait penerbitan stablecoin ini diklaim jadi kemenangan terbesar bagi industri kripto, yang telah mendorong pengawasan lebih menguntungkan di Washington DC.
Saya berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika dan menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita lakukan, kata Trump dikutip dari laman Yahoo Finance.Â
Adapun dua RUU kripto lainnya yang bakal segera disahkan oleh DPR Amerika Serikat, yakni Undang-Undang Negara Anti-Pengawasan CBDC dan Undang-Undang CLARITY.
Kedua RUU tersebut melarang penciptaan mata uang digital bank sentral, dan menugaskan pengawasan atas semua aset digital. Kecuali stablecoin kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) atau Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
Keduanya sekarang akan dibawa ke Senat, di mana nasib akhir mereka masih belum diketahui. Adapun pengesahan ketiga RUU ini terjadi usai serangkaian hambatan dan penundaan, lantaran konflik internal di tubuh Partai Republik yang mengusung Trump.
Trump juga memperdalam keterlibatan finansialnya sendiri dalam mata uang kripto dengan beberapa usaha terpisah. Salah satunya adalah World Liberty Financial, sebuah startup kripto baru yang didukung oleh Trump dan putra-putranya yang telah meluncurkan stablecoin yang dipatok dalam dolar AS (USD1) dalam kemitraan dengan BitGo.
Saham-saham yang terkait dengan kripto ikut mengalami lonjakan, karena investor mengantisipasi pergerakan di Washington DC. Terutama Coinbase (COIN), Robinhood (HOOD), dan Circle (CRCL) sebagai penerbit stablecoin yang baru go public.