Jakarta – Trump Media and Technology Group mengatakan telah mengakumulasi sekitar USD 2 miliar atau sekitar Rp 32,60 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.302) untuk bitcoin dan aset terkait. Hal ini seiring langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang sangat menguntungkan kripto dan berdampak terhadap kekayaan Trump.
Mengutip CNBC, ditulis Selasa (22/7/2025), kekayaan pemilik bitcoin tersebut kini mencakup sekitar dua pertiga dari total aset likuid Trump Media.Saham Trump Media melonjak hingga 9%, saat pasar dibuka pada perdagangan Senin pekan ini.
Kepemilikan saham Trump di perusahaan tersebut yang diperdagangkan di Nasdaq dengan inisial nama DJT bernilai hampir USD 2,3 miliar atau Rp 37,48 triliun. Pengumuman ini memberikan penanda terbaru tentang bagaimana Trump dan keluarganya telah merangkul uang digital sedemikian rupa sehingga kripto kini menyumbang sebagian besar kekayaan presiden di atas kertas, menurut analis Forbes pada Juni.
Trump yang dulu skeptis terhadap uang digital telah berjanji menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dunia. Ia telah mengambil beberapa langkah ke arah itu dengan menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk “cadangan bitcoin strategis” menunjuk seorang “raja kripto” dan mendesak Kongres untuk mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kripto.
Pada Jumat pekan lalu, Trump menandatangani salah satu RUU itu, Undang-Undang GENIUS menjadi undang-undang setelah disahkan dengan dukungan bipartisan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Trump telah meraup keuntungan jutaan dolar Amerika Serikat (AS) lebih banyak dari kripto lainnya, termasuk entitas keuangan terdesentralisasi World Liberty Financial dan koin meme $TRUMP, yang peluncuran koin pertamanya terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikannya.
Keluarga Trump yang memiliki sebagian besar World Liberty melalui entitas bisnis telah meraup sekitar USD 500 juta atau Rp 8,14 triliun sejak peluncuran usaha itu pada September, berdasarkan analis Reuters.