Jakarta – Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat positif. Data dari dua lembaga negara menunjukkan kontras yang tajam antara dua aktivitas berbasis digital tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online alias judol pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun. Lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 90 triliun.
Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi kripto di Indonesia selama periode yang sama melonjak, mencapai Rp 109,3 triliun. Dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.
Penerimaan negara dari sektor kripto pun terus meningkat. Sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak telah mencapai Rp 1,2 triliun. Khusus untuk tahun ini saja, pajak kripto yang telah dihimpun sebesar Rp 115,1 miliar.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan, kripto bukan hanya soal spekulasi, tapi telah menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menegaskan bahwa berbeda dengan judi online yang bersifat merugikan dan tidak produktif, aset kripto justru membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal.
Industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain sebagai alat investasi, kripto juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, serta berkontribusi langsung pada penerimaan negara lewat pajak. Ini berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa nilai tambah, ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).