Jakarta – Pemerintah Inggris akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan semua perusahaan kripto untuk melaporkan data transaksi pengguna secara langsung kepada otoritas pajak (HMRC) mulai Januari 2026.Â
Melansir Coinmarketcap, Rabu (21/5/2025), kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan transparansi keuangan dan menekan praktik penghindaran pajak dalam industri aset digital yang berkembang cepat.
Langkah ini mencerminkan tren global untuk mengatur mata uang kripto secara lebih ketat, seiring meningkatnya adopsi oleh investor ritel maupun institusional. Inggris ingin memastikan aktivitas aset digital tunduk pada pengawasan fiskal yang sama seperti aset keuangan tradisional.
Perusahaan Bisa Didenda Jika Tidak Patuh
Aturan ini tidak hanya sebatas kewajiban pelaporan, tapi juga membawa sanksi serius. Platform kripto yang tidak mematuhi kewajiban ini bisa dikenai denda sekitar USD 398 atau setara Rp 6,5 juta (asumsi kurs Rp 16.488 per dolar AS) per pengguna yang tidak dilaporkan , ditambah potensi tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Peraturan ini berlaku bagi semua bursa kripto, baik domestik maupun internasional, yang memiliki pengguna dari Inggris. Mereka diwajibkan menyampaikan informasi detail terkait aktivitas pengguna seperti perdagangan, transfer aset, dan kepemilikan kripto. Tujuannya adalah untuk membantu HMRC dalam menghitung keuntungan kena pajak dan memperkuat kepatuhan fiskal.