Jakarta – Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia sedang bersiap untuk memperluas kehadirannya di Amerika Serikat (AS). Hal ini setelah penandatanganan undang-undang (UU) kripto oleh Presiden AS Donald Trump.
CEO Tether (USDT) Paolo Ardoino menuturkan kepada Bloomberg, pihaknya sedang bersiap memperluas bisnisnya di AS menyusul pengesahan undang-undang stablecoin AS baru-baru ini. Perseroan bertujuan menyediakan produk stablecoin teregulasi yang dirancang khusus untuk pemakaian institusional, termasuk pembayaran, penyelesaian antarbank dan infrastruktur perdagangan.
Kami sedang dalam proses membangun strategi domestik AS,” kata Ardoino, seperti dikutip dari Crypto News, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, strategi ini akan fokus pada pasar institusional AS, menyediakan stablecoin yang efisien untuk pembayaran, tetapi juga untuk penyelesaian dan perdagangan antarbank.
Perusahaan lebih memilih beroperasi secara privat karena membangun kemitraan yang teregulasi. Token utamanya USDT merupakan aset digital yang paling banyak diperdagangkan, berdasarkan volume secara global, dengan sirkulasi sebesar USD 163 miliar per Juli 2025.
Undang-Undang (UU) Genius membuka jalur regulasi bagi penerbit stablecoin
Langkah ini muncul setelah penandatanganan Undang-Undang (UU) Genius oleh Presiden AS Donald Trum pekan lalu.
Undang-undang baru ini menetapkan struktur regulasi untuk stablecoin di AS yang berpotensi memungkinkan perusahaan berlisensi untuk menerbitkan token untuk pembayaran dan layanan keuangan.
Rencana ekspansi Tether akan membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap standar audit, cadangan, dan anti pencucian uang. Perusahaan ini sebelumnya menghadapi tantangan hukum di AS, termasuk penyelesaian senilai USD 60 juta atau sekitar Rp 977,38 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.289) dengan regulator pada 2021. Sejak itu, Tether beroperasi terutama di luar negeri, dengan mendirikan kantor pusatnya di El Salvador.