Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Baca Juga
-
Crypto Exchange Triv Raih Investasi Rp 3,2 Triliun dari MEXC Ventures
Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
Terkait hal ini, CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, menanggapi pemberlakuan aturan pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai diterapkan pemerintah. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.
“Jadi peraturan pajak yang baru kan sudah diterbitkan. Untuk exchange yang punya izin itu ditetapkan 0,21%, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar itu akan dikenakan biaya pajak 1% per transaksi, yang artinya 500% atau 5x lipat lebih tinggi daripada exchange yang punya izin,” ujar Gabriel Rey dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, besaran pajak yang jauh lebih tinggi bagi platform yang tidak berizin merupakan sinyal dari pemerintah untuk mendorong pengguna kripto agar bertransaksi melalui platform resmi dalam negeri.
“Artinya apa? Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal,” pungkas Rey.