Jakarta – Antusiasme terhadap stablecoin mengguncang Hong Kong. Hal ini seiring Hong Kong bersiap meluncurkan sistem perizinan untuk kripto yang lebih stabil. Namun, pihak berwenang memperingatkan agar tidak terlalu membesar-besarkan peran di masa depan dalam sistem keuangan.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Kamis (31/7/2025), unit digital ini telah disebut-sebut sebagai cara lebih murah dan mudah melakukan transaksi moneter, dan popularisnya semakin meroket. Nilainya lebih dari USD 270 miliar atau Rp 4.427 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.398) yang beredar di seluruh dunia.
Tidak seperti bitcoin yang naik turun secara drastis, nilai sebagian besar stablecoin tetap stabil dengan dikaitkan dolar AS dan komoditas seperti emas.
Stablecoin bermanfaat secara internasional karena memungkinkan pembayaran lintas batas yang cepat dan berbiaya rendah, praktis di pasar dengan mata uang yang terbatas antara lain Argentina dan Nigeria.
Token yang dibeli dan dijual di bursa digital juga digunakan sebagai cara aman bagi investor kripto untuk menyimpan keuntungan mereka, alih-alih dikonversi menjadi uang tunai.
Ukuran pasar stablecoin telah mencapai tingkat di mana arus kas memiliki implikasi geopolitik,” kata Global Blockchain Leader di perusahaan konsultan EY, Paul Brody.
Ia menuturkan, lebih dari 99% aset stablecoin berada dalam dolar AS, jadi untuk negara lain jika Anda bukan pemain, dapat dibekukan.
The US House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat AS bulan ini mengesahkan undang-undang yang mengkodifikasi penggunaan stablecoin yang menurut Senator Bill Hagerty akan memastikan dominasi dolar AS.
Peraturan stablecoin Hong Kong akan diberlakukan pada Jumat, sebagai bagian dari upaya untuk memposisikan diri sebagai pusat kripto Asia karena dukungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk sektor ini memicu kebangkitan global.