Jakarta Senat Amerika Serikat pada Selasa waktu AS resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah industri aset digital.
Melansir Yahoo Finance, Rabu (18/6/2025), RUU yang diberi nama GENIUS Act ini memperoleh dukungan lintas partai. Beberapa anggota dari Partai Demokrat mendukung bersama mayoritas Partai Republik, menghasilkan total 68 suara setuju dan 30 suara menolak.
Namun, agar bisa menjadi undang-undang resmi, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. Setelah itu, barulah RUU bisa diajukan ke Presiden Donald Trump untuk disahkan.
Mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown dan mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di masa kepresidenan Trump, Andrew Olmem mengatakan ini adalah tonggak sejarah yang besar
Ini menetapkan, untuk pertama kalinya, rezim regulasi untuk stablecoin, produk dan industri keuangan yang berkembang pesat,” ujarnya.
Apa Itu Stablecoin?
Stablecoin merupakan mata uang kripto yang nilainya dibuat stabil, biasanya dengan rasio 1:1 terhadap dolar AS. Aset ini sering digunakan oleh para pelaku pasar kripto untuk memindahkan dana antar token secara cepat dan efisien. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaannya meningkat drastis, bahkan dianggap sebagai solusi untuk sistem pembayaran instan.