Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau the US Securities and Exchange Commission (SEC) kembali menunda pengambilan keputusan mengenai beberapa perubahan aturan exchange traded fund (ETF) mengenai kripto.
Mengutip The Block, ditulis Kamis (11/9/2025), SEC mengatakan pada Rabu pekan ini kalau membutuhan lebih banyak waktu untuk meninjau aplikasi yang memungkinkan staking Ethereum. Hal ini seiring serangkaian pengajuan dari lembaga lain. Adapun staking Ethereum merupakan proses mengunci ether (ETH) untuk mendukung keamanan dan operasi jaringan ETH yang memakai mekanisme konsensus Proof-of-Stake.
Adapun ETF diterbitkan oleh BlackRock, Fidelity, dan Franklin Templeton. Dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) yang diusulkan oleh Franklin Templeton yang akan melacak harga altcoin yakni XRP dan Solana juga ditunda.
Ketua SEC Paul Atkins telah vokal mendukung aset digital tetapi pihaknya terus menunda keputusan untuk banyak ETF. Sementara itu, aplikasi ETF berbasis altcoin baru terus diajukan setiap minggu. Hal ini seiring lembaga keuangan menunjukkan keinginan untuk mendaftarkan dana yang menawarkan eksposur ke kripto selain bitcoin dan Ethereum.