Jakarta – Seorang regulator sekuritas terkemua di Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai pendukung industri kripto menilai, model baru untuk perdagangan sekuritas yang dikenal sebagai “tokenisasi” tetap harus memenuhi peraturan untuk sekuritas lainnya.
Mengutip Channel News Asia, ditulis Kamis (10/7/2025), Komisioner Partai Republik di Komisi Sekuritas dan Bursa atau the Securities and Exchange Commission (SEC), Hester Peirce yang dijuluki sebagai ibu kripto menuturkan, sehebat apapun teknologi blockchain, tidak memiliki kemampuan magis untuk mengubah sifat aset yang mendasarinya. “Sekuritas yang ditokenisasi tetaplah sekuritas,” ujar dia.
Tokenisasi ekuitas adalah proses di mana saham suatu perusahaan dikonversi menjadi token digital, mirip dengan cara kripto diperdagangkan. Alih-alih memegang sekuritas secara langsung, investor memegang token yang mewakili kepemilikan sekuritas tersebut.
Token semacam itu dapat dibuat oleh penerbit sekuritas itu sendiri, atau oleh pihak ketiga yang sama sekali tidak terkait. “Siapa pun yang membeli token pihak ketiga dapat menghadapi risiko yang unik,” kata dia.
Perusahaan kripto dan perusahaan lainnya semakin gencar membahas prospek tokenisasi sekuritas sebagai cara baru untuk memfasilitasi perdagangan.
Baru-baru ini Coinbase mengatakan kepada Reuters kalau sedang mengupayakan lampu hijau dari SEC untuk menawarkan saham berbasis blockchain.
Ketua SEC Paul Atkins menuturkan, dalam sebuah wawancara CNBC pekan lalu, lembaga tersebut harus mendorong inovasi ketika ditanya tentang prospek tokenisasi sekuritas.
Para kritikus mengatakan, teknologi baru ini dapat menjadi cara untuk menghindari pengawasan SEC dan mengekspos investor ritel terhadap risiko baru.
Mengutip indodax.com, bagi investor, sekuritas menjadi instrument untuk menanamkan modal dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Selain itu, sekuritas juga merupakan instrument keuangan yang mewakiliki kepemilikan, klaim utang, hak lainnya yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Sekuritas biasanya diterbitkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk menghimpun dana dari investor. Di Indonesia, sekuritas juga disebut sebagai efek.