Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau the US Securities and Exchange Commission (SEC) mengatakan telah mengakhiri kasus yang menuduh Ripple Labs melepas sekuritas yang tidak terdaftar.
Dengan demikian, denda sebesar USD 125 juta atau Rp 2,03 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.259) dan mengakhiri salah satu gugatan hukum yang menyita perhatian di industri kripto.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Sabtu (9/8/2025), Ripple dan SEC sepakat pada Kamis, 8 Agustus 2025 untuk menolak banding atas denda yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan dan putusannya melarang penjualan token XRP Ripple kepada investor institusional.
XRP adalah mata uang kripto terbesar ketiga berdasarkan nilai pasar, setelah Bitcoin dan Ethereum, menurut layanan pasar CoinMarketCap.
SEC menggugat Ripple pada Desember 2020, menjelang akhir masa jabatan pertama Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih, menuduhnya menjual token XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas.
Dalam putusan yang beragam pada Juli 2023, Torres mengatakan XRP dilindungi oleh undang-undang sekuritas ketika dijual kepada investor institusional, sementara XRP yang dijual Ripple di bursa publik tidak. Ia menjatuhkan denda tersebut pada Agustus 2024.
Setelah terpilihnya kembali Trump, SEC yang lebih pro-kripto mulai menarik diri dari beberapa kasus penegakan hukum, dan bersama Ripple meminta Torres untuk mencabut putusan pengadilan dan mengurangi denda menjadi USD 50 juta atau Rp 812,47 miliar.