Jakarta – Saham perusahaan penambang kripto anjlok setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif hingga 100 persen atas impor chip dan semikonduktor ke Amerika Serikat, pada Selasa, 6 Agustus 2025. Kebijakan ini diperkecualikan bagi perusahaan yang memproduksi chip di dalam negeri.
Langkah tersebut memicu kekhawatiran di pasar, terutama di kalangan perusahaan penambang aset kripto yang sangat bergantung pada perangkat keras berbasis semikonduktor berdaya tinggi. Kenaikan biaya impor chip berpotensi menekan margin operasional mereka secara signifikan.
Dalam pernyataannya di Ruang Oval, Presiden Donald Trump menegaskan tarif 100 persen akan dikenakan terhadap seluruh impor chip dan semikonduktor—kecuali dari perusahaan yang telah berkomitmen memproduksi di dalam negeri.
Industri penambangan Bitcoin terpukul akibat tarif 100 persen atas chip impor yang diumumkan Trump, lantaran penambangan bergantung pada perangkat keras canggih untuk memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi pada jaringan blockchain yang membentuk infrastruktur industri kripto. Kenaikan biaya impor chip, beban operasional para penambang diperkirakan akan meningkat tajam.
Meski AS memimpin dalam aktivitas penambangan kripto, negara-negara Asia seperti China, Indonesia, Malaysia, dan Thailand masih menjadi produsen utama rig penambangan.
Bahkan penambang di AS pun bergantung pada peralatan impor dari negara tersebut. Pengumuman tarif 100 persen langsung mengguncang saham hampir seluruh perusahaan penambangan kripto.