Jakarta – Rusia telah melarang platform bursa kripto WhiteBIT beroperasi di Rusia. Langkah Rusia itu dilakukan seiring dukungan bursa kripto itu kepada militer Ukraina.
Mengutip the block, ditulis Rabu (28/1/2026), Kantor Kejaksaan Agung menyatakan dalam sebuah pernyataan kalau WhiteBIT memberikan dukungan keuangan dan teknis kepada inisiatif yang terkait dengan Ukraina, termasuk program penggalangan dana yang terkait dengan Angkatan Bersenjata Ukraina.
BACA JUGA:Alasan SEC Batalkan Kasus Terkait Pinjaman Kripto Gemini
BACA JUGA:ICEX Kantongi Izin OJK, Ekosistem Kripto Bakal Lebih Kompetitif
BACA JUGA:Bursa Kripto RI Bertambah, Pertumbuhan Industri Bisa Melesat?
Berdasarkan hukum Rusia tentang organisasi yang tidak diinginkan, entitas yang ditetapkan sebagai demikian harus menghentikan operasinya di negara tersebut.
Individu atau entitas yang bekerja sama dengan entitas tersebut berisiko dikenakan denda dan tuntutan pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Jaksa Agung mengklaim manajemen WhiteBIT mentransfer sekitar USD 11 juta atau Rp 183,94 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.720) pada 2022 untuk pertahanan Ukraina, termasuk dana yang dialokasikan untuk pengadaan drone.
Rusia juga menuding platform itu memungkinkan skema “abu-abu” untuk memindahkan dana keluar dari Rusia.
Angka USD 11 juta yang dikutip oleh otoritas Rusia secara umum selaras dengan angka yang dipublikasikan di situs web WhiteBIT sendiri, di mana bursa tersebut telah secara terbuka mengungkapkan kontribusi amalnya yang terkait dengan inisiatif yang berkaitan dengan Ukraina sejak awal perang.
Langkah Rusia ini terjadi di tengah sanksi terkait kripto yang lebih luas dan ketegangan dalam konflik yang sedang berlangsung dengan Ukraina. Berdasarkan laporan the Kyiv Independent, pada Juli 2025, otoritas Ukraina memberlakukan paket sanksi baru yang menargetkan skema keuangan dan kripto Rusia, memasukkan 60 entitas hukum dan 73 warga negara Rusia yang terkait dengan penghindaran sanksi dan pendanaan militer ke dalam daftar hitam.
/2025/12/10/1747689395.jpg)
/2025/03/26/628035943.jpg)
/2025/12/10/1303692123.jpg)
/2025/07/30/1254172265.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3457615/original/088329700_1621231850-FOTO_001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486233/original/062057000_1769580738-Bakti_GoTo_untuk_Negeri_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5330454/original/029687200_1756361195-IMG_1809.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472366/original/098607300_1768363991-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026.jpg)



