Jakarta Merespons dinamika pasar aset kripto yang terus bergerak cepat, PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis jalur baru pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK) yaitu DAK On Demand. Inisiatif ini ditujukan untuk mengakomodasi momentum aset kripto yang tengah naik daun, sekaligus memperkuat daya saing perdagangan kripto di Indonesia.
Bursa CFX, sebagai penyelenggara bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari kecepatan dalam merilis DAK dapat berpengaruh pada minat konsumen dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu, kini Bursa CFX menyediakan dua jalur pengajuan DAK, yakni on demand dan reguler.
BACA JUGA:Kinerja Cemerlang, COIN Bukukan EBITDA Rp100,7 Miliar dan Laba Bersih Rp41,1 Miliar hingga Kuartal III-2025
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Anggota Bursa, CFX Gelar “Night of The Network”
Direktur Utama Bursa CFX Subani menjelaskan jalur DAK On Demand hadir sebagai solusi terhadap kebutuhan akan penetapan listing aset kripto yang cepat, mengikuti tren di pasar global. Jalur ini dirancang agar proses listing dapat lebih responsif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, mengedepankan perlindungan konsumen dan kepatuhan pada regulasi. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan persyaratan untuk jalur DAK On Demand dengan jalur DAK reguler.
“Hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global, ujar Subani di Jakarta, Kamis (06/11/2025).
Subani menjelaskan, salah satu syarat agar aset kripto dapat diproses melalui jalur pengajuan DAK On Demand adalah memiliki permintaan yang kuat dan riil dari pasar. Oleh sebab itu, aset kripto tersebut harus diajukan oleh setidaknya 10 (sepuluh) Anggota Bursa CFX. Setelah memenuhi batas ketentuan tersebut, Bursa CFX akan melakukan proses penilaian dan menentukan kelayakan aset kripto yang diajukan secara langsung dan terstruktur.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381932/original/086144600_1760522295-IMG_7963.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402684/original/053683500_1762261375-Stasiun_Tanah_Abang_Baru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168919/original/084021000_1742468816-673_x_373_rev__5_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5193420/original/052712400_1745223572-20250421-Kartinian_Whosh-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5106811/original/042090600_1737625936-20250123-KKP_DPR-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5396400/original/013366900_1761733496-Mentan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)