Jakarta Pemerintah Indonesia resmi memasukkan teknologi blockchain ke dalam kerangka hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya blockchain disebut secara eksplisit dalam regulasi resmi, menandai pengakuan penuh negara terhadap teknologi desentralisasi ini.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional berbasis teknologi strategis. Dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi utama lain seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Legalitas Blockchain Kini Punya Landasan Jelas
Dengan berlakunya PP 28/2025, pelaku usaha kini memiliki kejelasan hukum untuk membangun solusi berbasis blockchain. Untuk jenis usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi di luar sistem keuangan, pelaku cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, kegiatan blockchain yang menyentuh sektor keuangan, termasuk tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto, tetap memerlukan izin khusus dari regulator seperti OJK. Skema ini dinilai memberi ruang inovasi sekaligus menjaga perlindungan konsumen.