Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan pembekuan ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat setelah sejumlah warga terlihat mengantre di berbagai lokasi untuk melakukan pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto secara gratis. Para peserta diketahui menerima imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah proses pemindaian.
Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya, ujar Meutya saat ditemui, di Cibitung, Bekasi, ditulis Rabu (7/5/2025).
Alasan Pembekuan
Ia menjelaskan, pembekuan sementara dilakukan berdasarkan dua alasan utama yakni keresahan publik serta indikasi adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut.
“Atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut. ada ketidaksesuaian nama,” jelasnya.
Komdigi berencana memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Hasil pemanggilan tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi dihentikan secara permanen.
“Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. dari situ kita akan melihat,” ujarnya.