Jakarta – Otoritas keuangan Hong Kong memperketat standar kustodian bagi bursa kripto berlisensi sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan aset investor. Kebijakan baru ini juga menegaskan ambisi Hong Kong menjadi pusat aset digital di Asia.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Jumat (15/8), Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) menetapkan persyaratan minimum bagi platform perdagangan aset virtual (VATP) berlisensi. Aturan tersebut mencakup tanggung jawab manajemen senior, pengelolaan dompet dingin (cold wallet), penggunaan dompet pihak ketiga, serta pemantauan ancaman siber secara real time.
Langkah ini diambil setelah tinjauan regulator awal tahun menemukan sejumlah “kekurangan” dalam sistem keamanan siber dan kontrol kustodian pada beberapa bursa. SFC menegaskan pedoman baru ini juga menjadi rujukan bagi seluruh kustodian aset virtual di wilayahnya.
Dengan kombinasi aturan ketat dan pengembangan produk, Hong Kong berupaya menempatkan diri berbeda dari Singapura yang cenderung membatasi layanan kripto ritel.