Jakarta Industri blockchain di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat. Tidak hanya terbatas pada Bitcoin dan aset kripto, Web3 juga menawarkan peluang besar bagi ekosistem digital di Tanah Air. Salah satu faktor penting yang mendukung perkembangan ini adalah regulasi yang semakin kondusif dari pemerintah dan otoritas keuangan.
Regulasi OJK dan Dukungan Pemerintah
Regulasi blockchain di Indonesia semakin berkembang secara positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka Regulatory Sandbox, memungkinkan proyek Web3 untuk diuji dan dikembangkan dalam lingkungan yang lebih aman.
Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta mendorong inovasi dalam teknologi blockchain.
“Meskipun regulasi yang belum sepenuhnya jelas dapat menjadi tantangan, keterlibatan aktif pemerintah dalam edukasi dan dukungan bagi industri ini menunjukkan arah yang positif,” ujar William Sutanto, Founder BlockDevId sekaligus CTO INDODAX.
Indonesia Hacker House 2025 dan Upaya Mendorong Adopsi Web3S
Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem blockchain, komunitas developer blockchain BlockDevId, bekerja sama dengan Manta Network dan Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Bintaro, akan menggelar Indonesia Hacker House pada 9-18 Februari 2025. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan adopsi Web3 di Indonesia.
Head of Ecosystem Manta Network, Shubham, menekankan bahwa meningkatkan edukasi di lingkungan universitas serta menyediakan program onboarding bagi developer Web2 ke Web3 adalah langkah penting untuk memperluas ekosistem ini.
“Workshop, hackathon, dan mentorship dengan pelaku industri dapat meningkatkan pemahaman dan minat developer terhadap teknologi blockchain. Dengan dukungan yang tepat, adopsi Web3 akan semakin berkembang,” kata Shubham, Rabu (12/2/2025).