Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS menjadi Undang-Undang (UU) pada Jumat sore, 18 Juli 2025, dan menutup “Crypto Week” yang penuh gejolak. Hal ini di tengah bitcoin bernavigasi di tengah volatilitas yang signifikan sebelum membangun legitimasi institusional baru.
Undang-Undang stablecoin disahkan DPR AS dengan suara 308-122 setelah intervensi Trump di Ruang Oval pada Selasa malam dengan pendukung Partai Republik yang bertahan, menyelamatkannya dari ketidakpastian legislatif. Demikian mengutip Crypto News, Sabtu (19/7/2025).
Saat ini bitcoin naik 0,10% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Bitcoin bertambah 0,34%. Kini, harga bitcoin berada di posisi USD 117.832 atau Rp 1,92 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.305). Harga bitcoin telah turun dari level tertinggi sepanjang masa pada kisaran USD 123.000. Namun, harga bitcoin tetap mempertahankan level support krtis, menunjukkan momentum bullish yang berkelanjutan.
Adapun diplomasi Trump mengamankan kemenangan procedural 215-211 membuka jalan bagi pengesahan akhir. UU Genius menetapkan persyaratan perizinan federal bagi penerbit stablecoin dan secara eksplisit melarang penciptaan uang digital bank sentral.
Para eksekutif mengapresiasi undang-undang tersebut sebagai awal dari era regulasi baru yang diharapkan dapat mempercepat adopsi institusional.
Dengan bitcoin yang membentuk konsolidasi setelah volatilitas baru-baru ini, analisis teknikal menunjukkan saat menjadi peluang akumulasi sebelum kenaikan berikutnya menuju target USD 180.000.
Struktur grafik bitcoin menunjukkan perkembangan melalui pola yang secara konsisten ke siklus penguatan. Proyeksi harga bitcoin berada di atas USD 150.000 mewakili sekitar 35% kenaikan dari level saat ini.