Jakarta – Worldcoin, proyek kripto milik Sam Altman, mengalami kemunduran besar di Kenya setelah Pengadilan Tinggi negara tersebut memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga Kenya yang dikumpulkan tanpa izin sah.
Melansir Coinmarketcap, Selasa (6/5/2025), dalam putusan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025, pengadilan menyatakan Worldcoin hanya diberi waktu tujuh hari untuk menghapus data iris yang sebelumnya dikumpulkan dari ribuan warga Kenya.Â
Pengumpulan data tersebut dinilai ilegal karena tidak mendapatkan persetujuan yang diinformasikan secara jelas dan dianggap menggunakan iming-iming uang kripto secara tidak etis.
Worldcoin sebelumnya menarik perhatian publik dengan menawarkan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk mata uang kripto kepada warga yang bersedia melakukan pemindaian iris. Namun, kini praktik tersebut menuai kritik tajam karena dianggap melanggar hak privasi.
Proyek Kripto Tersebut Tak Aman Bagi Warga Kenya
Proyek yang didirikan oleh Sam Altman, tokoh teknologi yang juga terlibat dalam pengembangan AI, mendapat sorotan dari sejumlah pihak penting di Kenya.Â
Hakim Roselyne Aburili menyebut metode pengumpulan data ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, Wakil Komisioner Data Kenya,Oscar Otieno menyatakan dengan tegas proyek tersebut tidak aman bagi warga Kenya dan kurang transparan.
Pengadilan menilai pendekatan Worldcoin menggunakan bujukan finansial tanpa memberi informasi yang cukup kepada para peserta. Ini tidak hanya dianggap merugikan secara etika, tetapi juga melanggar hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Kenya.
Putusan ini diprediksi akan berdampak signifikan pada strategi bisnis Worldcoin, termasuk mempengaruhi nilai token WLD yang digunakan dalam proyek tersebut. Keputusan ini juga menandai momen penting dalam sorotan global terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang.
Selain itu, keputusan Pengadilan Kenya dapat memicu gelombang regulasi serupa di negara lain. Banyak yurisdiksi kini mulai memperketat aturan privasi, khususnya terhadap teknologi baru yang memanfaatkan data biometrik.Â