Jakarta Do Kwon (33), pengusaha kripto asal Korea Selatan diduga berada di balik kerugian mata uang digital yang diperkirakan merugi hingga USD 40 miliar atau sekitar Rp649,52 triliun (dengan estimasi kurs Rp16.200/USD) pada 2022, mengaku bersalah atas dua dakwaan.
Dakwaan itu antara lain penipuan lewat kawat mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni penipuan lewat kawat di Amerika Serikat, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pendiri Terraform Labs dan pencipta mata uang TerraUSD serta Luna yang berbasis di Singapura menyampaikan pengakuan kesalahannya dalam sidang di pengadilan New York di hadapan Hakim Distrik AS, Paul Engelmayer.
Sebelumnya, pada Januari, ia sempat mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan kawat, penipuan komoditas, serta penipuan pencucian uang.
Namun, setelah menyampaikan investor terkait TerraUSD, sebuah stablecoin yang dirancang untuk mempertahankan nilai sekitar USD 1 (sekitar Rp16.200), pada 2021 lalu, ia kini mengaku melakukan dua tuduhan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan kantor Kejaksaan AS Manhattan yang mengajukan tuntutan.
Atas kesalahannya tersebut, ia terancam mendapat hukuman penjara hingga 25 tahun setelah Hakim Engelmayer menjatuhkan hukuman pada 11 Desember, meskipun jaksa Kimberly Ravener menyatakan pemerintah telah setuju memberikan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal itu dengan catatan Kwon mengakui dan menerima tanggung jawab atas perbuatannya Kwon tetap harus menjalani hukuman tersebut.
Kwon merupakan salah satu dari beberapa tokoh utama di dunia mata uang kripto yang menghadapi tuntutan federal setelah harga token digital anjlok pada tahun 2022, yang kemudian menyebabkan runtuhnya sejumlah perusahaan.