Jakarta – Pembeli token non-fungible (NFT) bertema Nike menggugat Nike pada Jumat, 25 April 2025 dan kripto lainnya. Gugatan itu dilayangkan seiring pembeli menderita kerugian signifikan ketika Nike tiba-tiba menutup bisnis NFT.
Mengutip Channel News Asia, ditulis Senin (28/4/2025), dalam gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, pembeli yang dipimpin oleh warga Australia Jagdeep Cheema menuturkan, penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember menyebabkan permintaan NFT menurun.
Mereka mengatakan kalau tidak akan pernah membeli NFT dengan harga yang mereka beli atau sama sekali tidak akan membeli, jika mereka tahu token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar dan Nike akan menyingkirkan mereka.
Nike yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat Philip Kim juga menolak berkomentar.
Status hukum NFT belum jelas, dan telah terjadi banyak litigasi mengenai apakah NFT merupakan sekuritas menurut hukum federal.
Gugatan Jumat itu meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari USD 5 juta atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen New York, California, Florida, dan Oregon.
Nike membeli RTFKT, yang diucapkan artefak, pada Desember 2021, dengan mengatakan merek fesyen itu memanfaatkan inovasi mutakhir untuk menghadirkan koleksi generasi berikutnya yang menggabungkan budaya dan permainan.
Nike mengumumkan penutupan RTFKT yang telah selesai pada 2 Desember 2024, sambil memproyeksikan inovasi yang diwakili oleh RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya. Kasus ini adalah Cheema v Nike Inc, Pengadilan Distrik AS, Distrik Timur New York, No. 25-02305.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.