Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Aturan ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan aset kripto, mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Perubahan ini sejalan dengan penetapan status hukum baru aset kripto yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyambut baik langkah pemerintah
.“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Resna menilai ada tantangan yang perlu dicermati, seperti kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak aktivitas mining.
“Implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri, karena kondisi di lapangan dan produk yang ditawarkan tiap exchanger berbeda,” tambahnya.