Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia).
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.
“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Dinamika Ekonomi Digital
Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Selain itu, pengaturan pajak atas kripto dan bullion akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Pemerintah tidak ingin aset-aset digital menjadi sarana penghindaran pajak hanya karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada.
Dengan adanya aturan pajak baru, pelaku transaksi aset digital tidak hanya akan mendapat kepastian hukum, tetapi juga dorongan untuk menjalankan aktivitas secara lebih transparan dan teregulasi.
“Sebagau inovasi yang kita perkuat di tahun 2026 meneruskan dari tahun 2025, jni yang terkait dengan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital. Transaksi yang perdagangan melalui sistem elektronik e-commerce,” ujarnya.