Jakarta – Mulai Juni 2025, pemerintah Korea Selatan akan memberikan izin kepada organisasi nirlaba dan bursa aset digital untuk memperdagangkan aset kripto secara legal, namun tetap dengan pengawasan dan aturan yang ketat.
Melansir Bitcoin.com, Selasa (19/5/2025), langkah ini bertujuan mendukung keterlibatan lembaga resmi dalam dunia aset digital sambil tetap menjaga stabilitas pasar dan perlindungan pengguna.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan keempat Komite Aset Virtual yang berlangsung di Seoul. Dalam pertemuan tersebut, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) menyetujui rancangan pedoman yang memungkinkan lembaga nirlaba dan bursa aset kripto untuk membuka akun khusus guna melakukan transaksi aset digital.
Langkah ini tak hanya mendorong partisipasi aktif organisasi di pasar kripto, tetapi juga mendorong budaya donasi yang sehat dan transparan.
Dalam hal pedoman penjualan aset virtual oleh perusahaan nirlaba yang menerima donasi dan sponsor, diputuskan untuk fokus pada pembentukan budaya donasi yang baik dan pencegahan pencucian uang melalui diskusi dengan organisasi terkait dan gugus tugas ahli, demikian pernyataan resmi dari FSC.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.