Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan, kata Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).
Dalam mendukung ekosistem ini, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas, yang terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan aset, dan 20 pedagang aset kripto. Selain itu, proses perizinan terhadap 10 calon pedagang lainnya masih berlangsung.
Perkembangan jumlah konsumen aset kripto juga terus meningkat. Per April 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 14,16 juta, naik dari 13,71 juta pada Maret 2025. Kenaikan ini mencerminkan tren minat yang terus bertumbuh dari masyarakat terhadap investasi dan perdagangan aset digital.
Seiring dengan peningkatan jumlah pengguna, nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan. Total nilai transaksi pada April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto periode April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun (Maret 2025: Rp32,45 triliun), ujarnya.
Hasan menyatakan bahwa hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto serta stabilnya kondisi pasar secara umum.