Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor kripto. Lembaga ini telah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji rencana penerapan SID yangh ditujukan demi memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, terkait SID sejak terjadi peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya melakukan kajian awal terhadap ekosistem yang sudah berizin, seperti pedagang. Pengalaman kami selain melihat aspek lain yang juga cukup kami monitor dan pastikan adalah clenasing dengan mengedepankan qic, ujar dia di Jakarta, pekan lalu.
Adapun berdasarkan data OJK, jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna. Lonjakan minat ini juga tercermin dari nilai transaksi yang menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Dengan jumlah aset kripto yang tercatat dalam daftar aset legal per Juli 2025 telah mencapai 1.181 jenis koin.
Kemudian tercatat 20 pedagang aset kripto, yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengakui jika SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.
Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif, kata Djoko.