Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan sejumlah inovasi tersebut sudah masuk tahap uji coba melalui regulatory sandbox.
Dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Hasan mengakui bahwa regulasi aset keuangan digital di Indonesia memang masih relatif baru. Meski begitu, OJK berkomitmen memperkuat aturan sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku industri untuk berinovasi.
“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” kata Hasan dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, saat ini sejumlah proyek tokenisasi sudah masuk sandbox OJK, mulai dari emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti. Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk mendorong inklusi keuangan digital di Indonesia.