Jeddah – Salah satu jasa yang banyak diminati jemaah haji ketika berada di Masjidil Haram adalah pendorongan kursi roda. Layanan ini terutama dibutuhkan oleh jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas saat menjalani tawaf dan sai, salah dua rukun enam rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan jemaah agar ibadahnya sah.
Sejak 2023, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memfasilitasi jemaah haji untuk mendapatkan layanan pendorongan kursi roda resmi di Masjidil Haram. Fasilitas itu dilengkapi dengan kartu kendali umrah wajib sebagai jaminan bahwa jemaah haji ditangani oleh petugas resmi yang memiliki tasreh (izin).
BACA JUGA:Kenangan Terakhir Jemaah Haji Probolinggo Ditinggal Meninggal Ibunda dalam Pesawat Menuju Tanah Suci
BACA JUGA:DPR Kirim 52 Orang Tim Pengawas ke Arab Saudi, Soroti Penanganan Jemaah Haji Terpisah
BACA JUGA:1,1 Juta Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Sudah Tiba di Arab Saudi, Wukuf Arafah Ditetapkan 5 Juni 2025
BACA JUGA:53 Jemaah Haji 2025 Wafat, Kemenkes Imbau Lansia Kurangi Ibadah Sunah Berisiko
Baca Juga
-
9 Imbauan Penting Arab Saudi pada Petugas dan Jemaah Haji Indonesia Jelang Armuzna
-
Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Daftar 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Menurut Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas, dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, dengan kartu kendali, pendorong baru akan dibayar jika menyelesaikan tugasnya hingga tuntas, yakni menjemput jemaah di titik awal hingga kembali ke titik awal.
Mekanisme itu dibuat lantaran banyak pengalaman kurang menyenangkan yang dialami jemaah haji dari pendorong kursi roda ilegal yang memanfaatkan situasi. Karena tidak ada kendali, tidak ada tanggung jawab, dikhawatirkan (jemaah) ditinggal atau ditaruh begitu saja, tidak kembali ke tempat yang tadi, kata Suvi kepada www.wmhg.org, Selasa, 29 Mei 2025.