• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto

Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto

Jakarta – Mantan pengacara California berusia 86 tahun telah dijatuhi hukuman percobaan lima tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir USD 14 juta atau setara Rp 218,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) setelah mengakui menjalankan skema Ponzi kripto bernilai jutaan dolar.

Dalam putusan 8 Oktober yang diajukan oleh hakim pengadilan federal Las Vegas Gloria Navarro menjatuhkan hukuman kepada David Kagel setelah ia mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas pada Mei.

Kagel saat ini menjalani perawatan paliatif di fasilitas lansia di Las Vegas karena kesehatannya yang buruk, di mana ia akan menjalani masa percobaannya kecuali ia meninggalkan tempat itu di mana ia akan diminta untuk mengenakan alat pemantau.

Jaksa penuntut pemerintah yang mendakwa Kagel tahun lalu mengatakan dari Desember 2017 hingga sekitar Juni 2022, Kagel dan dua kaki tangannya membujuk para korban untuk berinvestasi dalam skema perdagangan bot kripto yang curang dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko.

Selama kurun waktu tersebut, ketiganya secara curang mempromosikan dan meminta investasi dan memperoleh setidaknya sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234,4 miliar dalam dana investor-korban untuk berbagai program perdagangan mata uang kripto.

“Kagel membantu mempromosikan penipuan kripto dengan menyusun surat-surat pada kop surat firma hukumnya, yang kemudian dikirimkan kepada para korban. Kop surat resmi tersebut membantu menciptakan kepercayaan,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (15/10/2024).

Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto. Skema tersebut menjamin untuk membayar kembali investasi pokok dan mendapatkan keuntungan lebih dari 20 persen hingga 100 persen dari investasi pokok dalam waktu 30 hari.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mantan Bos Binance Peringatkan Penipuan Kripto Pakai Deepfake AI

Mantan Bos Binance Peringatkan Penipuan Kripto Pakai Deepfake AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

2026-03-09
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

2026-03-09
Top 3: THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Top 3: THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

2026-03-09
Jadi Primadona, Investasi Emas Melonjak 60% Dalam Setahun

Jadi Primadona, Investasi Emas Melonjak 60% Dalam Setahun

2026-03-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-09
KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

2026-03-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
0
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-09
0
KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

2026-03-09
0
Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

2026-03-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.