Jakarta Bank Sentral Kazakhstan mengungkapkan sekitar USD 15 miliar atau setara Rp 243,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.261 per dolar AS), dalam bentuk mata uang kripto telah meninggalkan negara tersebut karena belum adanya regulasi yang jelas.
Melansir Coinmarketcap, Senin (26/5/2025), pernyataan ini disampaikan saat otoritas keuangan di Astana tengah bersiap mengadopsi aturan komprehensif yang akan mengatur serta melegalkan investasi dan perdagangan aset digital seperti kripto.
Menurut Wakil Ketua Bank Sentral Kazakhstan, Berik Sholpankulov, jumlah aset yang bocor ke luar negeri itu menjadi perhatian serius. Dalam wawancara dengan media lokal yang dikutip oleh Kazinform.
Faktanya adalah regulasi administratif dan hukum tidak terstruktur secara memadai sehingga warga negara dapat berinvestasi dengan aman,” kata Sholpankulov.
Sholpankulov juga menyebutkan saat ini regulator tengah mengembangkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pendekatan baru ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap aliran aset digital dan akan mencakup hukuman pidana serta administratif untuk transfer dana kripto ilegal ke luar negeri.
Ia menambahkan bahwa di masa mendatang, otoritas di Astana akan dapat melacak transaksi mata uang kripto, meskipun mengakui saat ini tidak memungkinkan untuk melacak USD 15 miliar yang sudah keluar dari Kazakhstan. Namun, pemerintah tengah membangun sistem khusus berbasis teknologi untuk mendukung pelacakan tersebut.
Sholpankulov juga menjanjikan akan ada pengarahan lebih lanjut untuk mengungkap ke mana saja dana itu dikirim, termasuk “nama per nama”, dan siapa saja yang terlibat akan dikenai tuntutan hukum.