Jakarta – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada CEO perusahaan manajemen aset kripto lokal dalam kasus manipulasi harga aset digital. Putusan ini menjadi kasus pertama yang diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru berlaku.
Dikutip dari cryptopotato, Selasa (10/2/2026), Pengadilan Distrik Selatan Seoul pada Rabu memvonis Jong-hwan Lee, CEO perusahaan manajemen aset kripto, dengan hukuman tiga tahun penjara. Lee dinyatakan bersalah karena memanipulasi harga kripto untuk meraih keuntungan ilegal.
BACA JUGA:Korea Selatan Geledah Badan Intelijen Terkait Dugaan Penerbangan Drone ke Korea Utara
BACA JUGA:Regulator Korea Selatan Investigasi Usai Bithumb Tak Sengaja Beri Bitcoin Rp 722 Triliun
BACA JUGA:Helikopter Serang AH-1S Cobra Milik Militer Korea Selatan Jatuh Saat Latihan, Dua Awak Tewas
Majelis hakim menilai Lee melanggar Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan memperoleh keuntungan sekitar 7,1 miliar won Korea Selatan, setara dengan USD 4,88 juta, melalui praktik manipulasi harga.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 500 juta won atau sekitar USD 344.000, serta memerintahkan penyitaan hasil kejahatan senilai 846 juta won, setara USD 581.900.
Meski divonis bersalah, Lee tidak langsung ditahan saat persidangan. Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan perilaku baik Lee selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menandai langkah tegas otoritas Korea Selatan dalam menegakkan aturan baru di sektor aset digital, seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan investor kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
/2024/01/10/1175600077.jpg)
/2026/01/14/1753234005.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2016/10/07/1683647833.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4413953/original/025962500_1683105059-administration-gfb3e76f67_1280.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5541636/original/081632100_1774874847-3301f0a8-f092-4641-84d6-9914f33c0643.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532293/original/061990200_1628161552-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-7.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337099/original/045821000_1609328706-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4226120/original/052852800_1668423876-Mark_Cuban_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)