Jakarta – Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, telah memberlakukan undang-undang tentang Bank dan Aktivitas Perbankan di Republik Kazakhstan, yang menetapkan kerangka peraturan komprehensif untuk aset digital.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Selasa (20/1/2026), undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada bank sentral negara untuk menentukan kripto mana yang dapat diperdagangkan di bursa yang diatur.
BACA JUGA:Polisi Jelaskan Peluang Timothy Ronald Diperiksa di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto
BACA JUGA:ICEX Kantongi Izin OJK, Ekosistem Kripto Bakal Lebih Kompetitif
BACA JUGA:Analis Prediksi Bitcoin Melonjak 55% pada 2026
Undang-undang tersebut, yang dirinci dalam dokumen resmi baru-baru ini, mencakup lebih dari lima amandemen dan tambahan yang berbeda untuk berbagai undang-undang yang membahas regulasi pasar keuangan, komunikasi, dan prosedur kepailitan.
Undang-undang juga memperkenalkan kerangka peraturan komprehensif untuk aset keuangan digital, sekaligus memperketat kontrol terhadap mata uang kripto tidak terjamin, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Kazakhstan Memperkenalkan Kerangka Aset Digital Tiga Tingkat
Perkembangan signifikan adalah otorisasi dan pengenalan peraturan aset keuangan digital sebagai kelas aset baru di Kazakhstan.
Struktur peraturan baru mengkategorikan aset keuangan digital menjadi tiga jenis yang berbeda, masing-masing tunduk pada mekanisme pengawasan yang berbeda.
Stablecoin yang didukung oleh mata uang fiat akan berada di bawah persyaratan Bank Sentral yang mengatur penerbitan, peredaran, dan penebusannya.
Aset keuangan digital yang didukung oleh instrumen keuangan, hak milik, barang, atau aset berwujud lainnya merupakan kategori kedua, sementara instrumen keuangan yang diterbitkan secara elektronik di platform digital merupakan kategori ketiga.
Operator platform digital akan berfungsi sebagai entitas pasar keuangan yang baru dilisensikan dan diberi wewenang untuk menerbitkan aset-aset ini, tunduk pada persyaratan instrumen keuangan tradisional, termasuk protokol manajemen risiko dan standar perlindungan investor.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476934/original/027256100_1768803386-Badan_Pengatur_Hilir_Minyak_dan_Gas_Bumi__BPH_Migas_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5386099/original/078137900_1760954214-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477485/original/096998400_1768827237-Direktur_Utama_InJourney__Maya_Watono-19_Januari_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4239448/original/020816200_1669364099-WhatsApp_Image_2022-11-24_at_19.44.16.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5129181/original/073224100_1739277124-20250211-Menteri_ATR_BPN-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4848901/original/076050200_1717138481-IMG20240531104427.jpg)