Jakarta – Kapitalisasi pasar stablecoin melonjak ke rekor tertinggi pada perdagangan Rabu, 18 Juni 2025. Kenaikan kapitalisasi pasar stablecoin dipicu Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang untuk mengatur sektor itu. Hal ini dinilai menjadi langkah besar untuk menuju legitimasi pasar kripto yang berkembang pesat.
Mengutip Channel News Asia, ditulis Kamis (19/6/2025), kapitalisasi pasar stablecoin mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.332), demikian menurut data CoinDesk. Kapitalisasi pasar stablecoin naik 22% sepanjang 2025.
Stablecoin merupakan jenis kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya melalui patokan 1:1 dengan dolar AS. Stablecoin umumnya dipakai oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.
Penggunaannya telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dan analisis prediksi pasar akan tumbuh setelah UU disahkan.
Para pendukung mengatakan stablecoin dapat digunakan untuk mengirim pembayaran secara instan, sementara yang lain khawatir hal itu akan mengarah pada hubungan yang lebih erat antara dunia kripto dan pasar keuangan tradisional.
Jika rancangan undang-undang AS akhirnya disahkan menjadi undang-undang, stablecoin harus didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat berharga jangka pendek, dan bagi penerbit untuk mengungkapkan kepada publik komposisi cadangan setiap bulan.