Jakarta – Jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu nusuk diminta agar segera melapor ke ketua rombongan atau ketua kloter (kelompok terbang). Para ketua nantinya diminta untuk melaporkan temuan itu kepada Daerah Kerja Makkah untuk didata dan disampaikan ke syarikat atau syarikah yang bersangkitan.
PPIH Daker Makkah telah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Syarikah untuk segera membagikan kartu Nusuk kepada jemaah haji, kata Kepala Daker Makkah Ali Machzumi di Makkah, Kamis (22/5/2025), dikutip dari rilis yang diterima www.wmhg.org.
BACA JUGA:Teks Khutbah Jumat 23 Mei 2025: Mengamalkan Ibadah Setara Haji ketika Belum Bisa ke Tanah Suci
BACA JUGA:BP Haji Wacanakan Pemangkasan Waktu Ibadah Haji Tahun Depan
BACA JUGA:Koper Jemaah Haji Dibongkar Paksa Petugas Bandara Jeddah Gegara Bungkusan Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Menyembelih Dam Sendiri di RPH Kota Makkah
Baca Juga
-
Syal Kerawang nan Cantik Penanda Khas Rombongan Jemaah Haji Asal Gayo Lues
-
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ratusan Calon Haji Ilegal
-
Waspada! Ini Tips Cegah Penipuan Pendaftaran Haji Gratis yang Marak di Medsos
Ali menyatakan distribusi kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia dalam beberapa hari terakhir sudah berjalan normal. Ini tidak lepas dari proses koordinasi dan komunikasi PPIH Arab Saudi dengan delapan syarikat yang bertanggung jawab melayani jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Distibusi Nusuk sudah berjalan normal. Jika ada yang belum dapat langsung kita komunikasikan lewat surat maupun telepon, ujar Ali.
Sebelumnya, Kepala Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Muchlis M Hanafi, sudah 76 persen dari total kartu yang diserahkan kepada jemaah haji Indonesia yang tiba di Arab Saudi per Sabtu sore, 17 Mei 2025. Sebanyak 85.628 jemaah dari total 111.980 jemaah haji yang telah tiba di Kerajaan Arab Saudi telah menerima kartu nusuk.
Kita bersama-sama (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan delapan syarikat) terus melakukan akselerasi,katanya kepada Media Center Haji 2025.