Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pada sektor aset kripto di Indonesia. Hingga Maret 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,71 juta, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menuturkan, jumlah ini naik dari posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen.
Di sisi lain, nilai transaksi kripto tetap menunjukkan stabilitas di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif. Pada Maret 2025, total nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp32,45 triliun.
Tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Ada pun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp32,45 triliun, ujar Hasan dalam dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan nilai transaksi Februari 2025 yang sebesar Rp32,78 triliun, OJK menilai kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik, menunjukkan adanya kestabilan dan kepercayaan dari konsumen.
Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik, tambahnya.
Hasan menambahkan, saat ini OJK sedang dalam finalisasi penyusunan perdoman keamanan cyber untuk pedagang aset keuangan digital. Selanjutnya, sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0.
OJK Infinity 2.0 ini diharapkan akan dapat menjadi pusat pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital nasional,” pungkasnya.