Jakarta Pemerintah Hong Kong baru saja mencatat tonggak penting dalam dunia aset digital. Pada 21 Mei, Dewan Legislatif wilayah tersebut resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait stablecoin, membuka jalan bagi sistem regulasi yang terstruktur untuk mata uang digital yang nilainya didukung aset riil.
Melansir Coinmarketcap, Kamis (22/5/2025), kabar ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan Legislatif, Johnny Ng Kit-Chong, melalui sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter). Ia mengonfirmasi RUU tersebut telah lolos pembacaan ketiga tahap akhir dalam proses legislatif.
“Diharapkan pada akhir tahun ini, lembaga-lembaga besar akan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Moneter Hong Kong untuk menjadi penerbit stablecoin berlisensi,” kata Ng.
Isi RUU Stablecoin
RUU ini menetapkan stablecoin yang diterbitkan di Hong Kong wajib didukung oleh mata uang fiat (seperti dolar AS atau yuan) sebagai aset dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan stabilitas dan kepercayaan bagi pengguna.
Ng juga menekankan Hong Kong terbuka terhadap kolaborasi dengan perusahaan dan institusi dari seluruh dunia yang ingin menerbitkan stablecoin di wilayah tersebut. Ia bahkan menawarkan bantuan pribadi untuk memfasilitasi jaringan dan kerja sama.
“Saya juga senang memfasilitasi koneksi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memajukan pengembangan Web3 di Asia dan secara global, dengan Hong Kong sebagai pusatnya,” ujarnya.